Jumat, 09 November 2012

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani


·  A. Pengertian Budaya Demokrasi: Budaya demokrasi : bertujuan manampung aspirasi yang terdapat dalam masyarakat & melidungi hak-hak rakyat.
  • 1. Budaya demokrasi bersumber dari pola pikir :
  • a. Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
  • b. Salah satu Hak Asasi manusia (HAM)
  • c. Sesuatu yang diputuskan bersama
  • d. Paham untuk mengatasi masalah
  • 2.A.Prinsip - prinsip budaya demokrasi yang berlaku secara universal (G. Bingham Powell):
  • a. Pemerintah mewakili hasrat warga negara
  • b. Pemilihan kompetitif
  • c. Orang dewasa sebagai pemilihan maupun calon untuk dipilih
  • d. pemilihan dilakukan secara bebas
  • e. warga negara memiliki kebebasan-kebebasan dasar yaitu : kebebasan berbicara, pers, berorganisasi, membentuk partai politik
  • ·  B. Miriam Budiardjo menegaskan bahwa demokrasi konstitusional terdiri atas :
  • 1. perlindungan konstitusional
  • 2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  • 3. pemilihan umum yang bebas
  • 4. kebebasan menyatakan pendapat
  • 5. kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  • 6. pendidikan kewarganegaraan
  • 7. kebijakan politik ditetapkan atas dasar kehendak mayoritas
·  Menurut Miriam Budiardjo, Ciri-ciri demokrasi dapat dicapai melalui struktur institusional yang memuat unsur-unsur:
  • 1. pemerintah yang bertanggung jawab
  • 2. lembaga perwakilan rakyat hasil pemilihan umum
  • 3. adanya bebrapa partai politik
  • 4. pers/media yang bebas
  • 5. sistem peradilan yang bebas
  • 6. menjamin hak-hak asasi
·  Prinsip-Prinsip Demokrasi (Soko Guru demokrasi) menurut Alamudi :
  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas dan jujur
  • Persamaan di depan hukum
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  • Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
·  Dua Asas Pokok Demokrasi
  • Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintah
  • Pengakuan harkat dan martabat manusia
  • Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi yaitu :
  • Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
  • Adanya pemilihan yang bebas dan rahasia
  • Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
  • Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara (sebuah konstitusi)
  • ·  Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip :
  • Pemerintah berdasarkan hukum
  • Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  • Pengambilan Keputusan Atas dasar musyawarah
  • Peradilan yang merdeka
  • Adanya Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)
·  B. Ciri Masyarakat Madani (Civil Society)
  • 1. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut :
  • a.Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat rakyat :
  • Ciri konstitusional, artinya prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak, dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan di dalam konstitusi
  • Ciri Perwakilan, artinya pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang yang mewakilinya
  • ·  Pemilihan Umum
  • Ciri kepartaian, artinya parpol merupakan media atau sarana dalam praktik pelaksana demokrasi
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
  • Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan atau pemerintah.
·  2. Makna Masyarakat Madani (Civil Society)
  • Masyarakat beradab.
  • ·  b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan : legislatif, eksekutif dan yudikatif
  • C. Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan atau pemerintah.
  • Makna Masyarakat Madani (Civil Society)
  • =masyarakat yang memiliki keberadaan (civility) atau masyarakat yang bertoleransi
·  C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
  • Periode Undang-undang Dasar 1945
  • 18 agustus 1945-27 Desember 1949 adalah Bentuk negara adalah negara Kesatuan
  • Landasan yuridis :
  • a. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
  • b. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
  • “ Negara RI ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
  • ·  UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan murni seperti Montesquieu dalam ajaran Trias Politika. UUD 1945 lebih cenderung menganut prinsip Pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
  • Kekuasaan-kekuasaan dalam negara dikelola oleh empat lembaga, yaitu :
  • 1. Legislatif, yang dilakukan oleh DPR
  • 2. Eksekutif, dijalankan oleh Presiden
  • 3. Eksaminatif (mengevaluasi), inspektif(mengontrol), dan kekuasaan auditatif (memeriksa) yang dijalankan oleh BPK
  • 4. Yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
  • Sejak 18 agustus 1945 sampai 16 Oktober 1945 segala kekuasaan legislatif, eksekutif, & yudikatif, dijalankan Oleh satu badan atau lembaga yaitu presiden dibantu KNIP
  • ·  Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945 : kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lain dipegang Presiden.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh Presiden beralih ke tangan perdana menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
·  Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
  • Sistem pemerintahan parlementer. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen(DPR), dan apabila pertanggangjawaban itu tidak diterima oleh DPR maka dapat menyebabkan bubarnya kabinet.
  • Sejak dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah bergeser dari Presiden ke Perdana Menteri atau menteri-menteri.
  • ·  Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda-tangan menteri (contra seign ministry). Dengan demikian presiden tidak dapat diganggu gugat.
  • Lembaga negara sebagai alat-alat perlengkapan federal RIS yaitu :
  • a. Presiden b. menteri-menteri
  • c. Senat
  • d. Dewan Perwakilan Rakyat
  • e. Mahkamah Agung Indonesia
    • Dewan Pengawas Keuangan
  • ·  Pembagian kekuasaannya adalah:
  • Kekuasaan pembentukan perundang-undangan (legislatif) yang dijalankan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.
  • b. Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan atau pemerintahan negara (eksekutif) yang dilakukan oleh pemerintah
  • ·  Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu muncul berbagai reaksi dan unjuk rasa dari negara-negara bagian menuntut pembubaran negara RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·  3. Periode UUDS 1950
  • Bentuk negara adalah negara kesatuan, yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat negara 1 UUDS 1950 yang berbunyi, “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
  • Sistem pemerintah adalah parlementer. Dasar hukumnya :
  • 1. pasal 45 disebut “Presiden ialah Kepala Negara”.
  • ·  Pasal 83 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
  • a. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
  • b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
  • Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR.
  • ·  Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya seringkali diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintah tidak stabil. Faktor yang menyebabkan fenomena tersebut adalah hal-hal berikut ini:
  • a. Adanya sistem pemerintah parlementer yang disertai sistem multipartai (banyak partai)
  • b. Perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan atau partainya
  • c. Pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat
  • ·  Stabilitas negara sukar dicapai, karena parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika partai oposisi dalam parlemen kuat. Akibatnya, kabinet tidak berumur panjang dan banyak program terbengkalai sehingga menimbulkan banyak masalah di bidang poleksosbudhankam.
  • Beberapa kabinet masa Demokrasi Liberal adalah Kabinet Natsir, Kabinet Soekiman-Soewiryo, Kabinet Wilopo, Ali Sastroamidjojo I, Kab. Burhaanuddin Harahap, Kab. Ali Sastromidjojo II dan Kab. Karya
  • ·  Kabinat Wilopo dan Kabinet Karya menggunakan Zaken Kabinet artinya kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli dalam bidangnya masing-masing.
·  Periode Demokrasi Terpimpin( 5 Juli 1959 -1965)
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat yang didukung oleh TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
  • Isi Dekrit Presiden adalah :
  • a. Menetapkan pembubaran konstituante
  • b. Menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
  • c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
·  Penyimpangan UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin :
  • a. Menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh.
  • b. Pengangkatan Presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan yang rangkap
  • c. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955
  • d. Konsep Pancasila bergeser menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis)
  • ·  e. Bergesernya makna Demokrasi Terpimpin karena dalam pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden /Pemimpin Besar Revolusi
  • f. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis
  • g. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia)
·  Demokrasi Pancasila (ORDE BARU 1966-1998)
  • Tujuh kunci pokok sistem pemerintah, yaitu sebagai barikut :
  • Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
  • Sistem konstitusional
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • ·  Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
  • Beberapa penyebab penyimpangan masa ORBA:
  • a. Bidang Ekonomi : cenderung monopolistik, kelompok elit yang dekat dengan kekuasaan mendapat prioritas khusus, menyebabkan kesenjangan sosial
  6. MASA DEMOKRASI REFORMASI
  • Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 digantikan oleh Wapres Prof. Dr.BJ.Habibie.
  • Pelaksanaan Pemilu 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik, Ketua MPR Prof.Dr. Amien Rais, Ketua DPR Ir.Akbar Tanjung, KH.Abdurrahman Wahid dipilih dan dilantik pd tgl 20 Oktober 1999, krn ketidak puasan rakyat, Abdurrahman Wahid digantikan Megawati
  • ·  Hasil pemilu 2004 menempatkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai Presiden RI dan Wakil presiden RI.

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN


*  Keadilan : memberikan hak kepada yang berhak menerimanya; tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran, sesuai dengan haknya, bertindak jujur, menyadari sepenuhnya antara hak dan kewajiban.
*  Aristoteles membagi keadilan menjadi 5 jenis: komunitatif, distributif, kodrat, konvensional, dan perbaikan.
*  Plato menyebut ada 2 teori keadilan: moral dan prosedural.
*  Thomas Hobbes : adil didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu.
      *  Pemerintah yang transparan pasti akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya karen pemerintah yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
*  Aktivitas negara dalam meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan dan propfesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri merupakan mekanisme negara. Aktivitas ini ada yang bersifat routine dan future.
ü  Routine (rutin), dilakukan secara berulang-ulang
ü  Future ( perencanaan ke depan), persiapan untuk menghadapi masa depan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menjalankan roda pemerintahan sesuai cita-cita dan tujuan negara.
*  James Wilford Garner, negara memiliki 3 tujuan:
1.      Asli (utama,langsung) : pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, keadilan, mengutamakan kebahagiaan individu.
2.      Sekunder : mencapai kesejahteraan warga negara; memelihara kepentingan bersama, membantu kemajuan nasional.
3.      dalam bidang peradaban : memajukan peradaban dan kemajuan rakyatnya.
*  Penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan, contoh dan akibatnya:
ü  birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya, terbentuk hubungan yg  tidak imbang antara rakyat-pemerintah
ü  Para birokrat lupa bahwa rakyatmemilii andil yang besar terhadap eksistensi birokrasi pemerintah, peranan rakyat kurang memperoleh perhatian dan penekanan dalam kehidupan negara. Rakyat berada di posisi yang lemah di hadapan birokrasi.
ü  Adanya pensakrallan birokrasi; praktik kekuasaan birokrasi dengan sistem patrimonial (pejabat hierarki bawah harus mendapat restu dan petunjuk dari pejabat hierarki atas untuk dapat bertindak; birokrat bawah tidak mempunyai inisiatif sendiri;
ü  Kuatnya pendulum sentralistik dalam birokrasi
*  Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan:
ü  Tumbuh dan berkembangnya KKN pada semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkatan.
ü  Pejabat atau kepala daerah yan terpilih karena politik uang, akan selalu memikirkan strategi bagaimana modalnya bisa kembali.
Misalnya ”penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
ü  Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam.
ü  Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin.
*  Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manjadi hal mutlak bagi jalannya suatu pemerintahan yang bersih dan transparan. Syarat- syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan :
1.      kontrol internal penyelenggara negara berupa penanaman keimanan yang berdimensi akhlak atau moral individu  penyelenggara negara
2.      perbaikan kontrol masyarakat
3.      Perbaikan budaya yang kondusif; memperbaiki budaya mesyarakat yang rusak
4.      Perbaikan sistem politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
*  E- Government : KETERBUKAAN PEMERINTAH DI ERA DIGITAL
         “Proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien, yang dapat menghubungkan pemerintah dengan pihka lain”. Implementasi e-government diyakini akan memperbaiki kinerja pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Manfaatnya untuk menciptakan transparansi, meningkatkan efisiensi (menurunkan biaya) dan efektifitas (meningkatkan daya hasil).
*   Penahapan e-government di Selandia Baru:
1.      penampilan website (web presence), informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
2.      interaksi, informasi ditampilkan bervariasi. Ex/ fasilitas download dan e-mail.
3.      transaksi, diterapkan aplikasi / formulir u/ transaksi bagi masyarakat secara online.
4.      transportasi, pelayanan pemerintah secara terintegrasi, penghubung pemerintah dengan organisasi lain yang terkait (antarpemerintah, sektor nonpemerintah, sektor swasta).
E-government Indonesia rata-rata baru berada di tahap 1 & 2.
*  Manfaat E-government:
1.      komunikasi dilakukan dengan cepat
2.      akses terhadap informasi pemerintah terbuka lebar
3.      kecepatan pelayanan; penghematan dalam waktu, energi maupun sumber daya
4.      mendorong reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana transparansi kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah akan makin mudah dikelola dan diawasi.
5.      membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan reinventing untuk menjadi suatu lembaga yang dekat dengan masyarakat, membangun aliansi dan kemitraan yang lebih dekat dengan komunitas yang berbeda-beda tetapi saling membutuhkan satu sama lain.
*  Penerapan E-Government
*  Kesejahteraan Sosial: Hak masyarakat dan kewajiban negara
*  Dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. UU ini juga menyebutkna bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan perseorangan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Sebenarnya, dalam UUD 1945 pun telah di atur mengenai kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, pemerintah tidak berhasil menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan itu.
*   Pelayanan kesejahteraan sosial  bagi fakir miskin meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 ayat 2). Bantuan sosial bersifat sementara yang diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
*   Proses pemberian bantuan dilakukan pemerintah dengan pengajuan data keluarga miskin melalui RT/RW – kecamatan/kelurahan – kabupaten/kotamadya – provinsi – Bappenas – diseleksi untuk masuk ke anggaran APBN. Tindak lanjut nya yaitu rehabilitasi sosial yang berfungsi sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan fakir miskin untuk mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
*   Jaring Pengaman Sosial dilakukan dengan kerjasama dengan badan dana luar negeri. Pelaksanaannya yaitu kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang di PHK. Kelebihannya yaitu pelaksanaan di lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintah sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan efektivitas program.
*   Partisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat di wajibkan untuk ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Bentuk partisipasi masyarakat: menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial; kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya; kritik langsung dan peranan insan pers untuk mencegah kebocoran-kebocoran dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
*   Transparansi antara pemerintah dan rakyat sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan yang diperuntukkannya.
*   Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
*   sebagai warga negara, kita harus berprilaku positif terhadap upaya mewujudkan keadilan. Pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dan kemakmuran yang merata hanya dapat diwujudkan jika pemerintahan berjalan bersih dan transparan.
*   Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
1.      Prinsip Universal : Pemerintah wajib memfasilitasi , mendorong, mengatur, dan mengawasi, agar masyarakat memperoleh haknya. Masyarakat harus memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahteraannya sendiri.  Prinsip ini guna mewujudkan tingkat kesejahteraan minimal(tiap individu).
2.      Sistem jaminan sosial: merupakan instrumen untuk pemerataan pendapatan dan mobilisasi masyarakat; memupuk dana masyarakat; membangun tabungan nasional.
ü  Untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
ü  Kepesertaan sistem jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku, meskipun pelaksanaannya bertahap, sesuai kelayakan program dan cakupan kepesertaan.
ü  Penyelenggaraannya bersifat non-profit (nirlaba), bebas dari pajak, pembagian dividen atas hasil usaha.
ü  Investasi dana harus mengacu prinsip-prinsip yang aman, tidak mengganggu likuiditas penyelenggaraan program.
ü  Diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial sehingga prinsip hukum bilangan banyak harus dipegang penuh.
ü  Harus dibedakan dengan bantuan sosial.
3.      Langkah – langkah yang diperlukan :
Persepsi harus disamakan dalam penyempurnaan terhadap hal-hal yang selama ini berjalan, diantaranya:
1)      Wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
2)      Prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip
3)      Kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah.
4)      Pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers), untuk dapat mencegah kecenderungan penyelenggaraan program yang fragmented, sehingga koinitas program dapat terganggu.