ü Routine (rutin), dilakukan secara
berulang-ulang
ü Future ( perencanaan ke depan), persiapan untuk
menghadapi masa depan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menjalankan roda
pemerintahan sesuai cita-cita dan tujuan negara.
1.
Asli (utama,langsung) :
pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, keadilan, mengutamakan
kebahagiaan individu.
2.
Sekunder : mencapai
kesejahteraan warga negara; memelihara kepentingan bersama, membantu kemajuan
nasional.
3.
dalam bidang peradaban :
memajukan peradaban dan kemajuan rakyatnya.
ü birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui
kekuasaan yang disandangnya, terbentuk hubungan yg tidak imbang antara
rakyat-pemerintah
ü Para birokrat lupa bahwa rakyatmemilii andil
yang besar terhadap eksistensi birokrasi pemerintah, peranan rakyat kurang
memperoleh perhatian dan penekanan dalam kehidupan negara. Rakyat berada di
posisi yang lemah di hadapan birokrasi.
ü Adanya pensakrallan birokrasi; praktik
kekuasaan birokrasi dengan sistem patrimonial (pejabat hierarki bawah harus
mendapat restu dan petunjuk dari pejabat hierarki atas untuk dapat bertindak;
birokrat bawah tidak mempunyai inisiatif sendiri;
ü Kuatnya pendulum sentralistik dalam birokrasi
ü Tumbuh dan berkembangnya KKN pada semua aspek
kehidupan yang melingkupi semua tingkatan.
ü Pejabat atau kepala daerah yan terpilih karena
politik uang, akan selalu memikirkan strategi bagaimana modalnya bisa kembali.
Misalnya
”penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
ü Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang
semakin dalam.
ü Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam
antara si kaya dan si miskin.
1.
kontrol internal penyelenggara negara berupa penanaman keimanan yang
berdimensi akhlak atau moral individu penyelenggara negara
2.
perbaikan kontrol masyarakat
3.
Perbaikan budaya yang kondusif; memperbaiki budaya mesyarakat yang rusak
4.
Perbaikan sistem politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan
kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
“Proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk
membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien, yang dapat
menghubungkan pemerintah dengan pihka lain”. Implementasi
e-government diyakini akan memperbaiki kinerja pengelolaan pemerintahan di
Indonesia. Manfaatnya untuk menciptakan transparansi, meningkatkan efisiensi
(menurunkan biaya) dan efektifitas (meningkatkan daya hasil).
1.
penampilan website (web presence), informasi dasar yang dibutuhkan
masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
2.
interaksi, informasi ditampilkan bervariasi. Ex/ fasilitas download dan
e-mail.
3.
transaksi, diterapkan aplikasi / formulir u/ transaksi bagi masyarakat
secara online.
4.
transportasi, pelayanan pemerintah secara terintegrasi, penghubung
pemerintah dengan organisasi lain yang terkait (antarpemerintah, sektor
nonpemerintah, sektor swasta).
E-government
Indonesia rata-rata baru berada di tahap 1 & 2.
1.
komunikasi dilakukan dengan cepat
2.
akses terhadap informasi pemerintah terbuka lebar
3.
kecepatan pelayanan; penghematan dalam waktu, energi maupun sumber daya
4.
mendorong reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana
transparansi kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah akan makin mudah dikelola
dan diawasi.
5.
membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan reinventing untuk
menjadi suatu lembaga yang dekat dengan masyarakat, membangun aliansi dan
kemitraan yang lebih dekat dengan komunitas yang berbeda-beda tetapi saling
membutuhkan satu sama lain.
1. Prinsip Universal : Pemerintah wajib memfasilitasi , mendorong, mengatur, dan
mengawasi, agar masyarakat memperoleh haknya. Masyarakat harus memikul
kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahteraannya sendiri. Prinsip ini
guna mewujudkan tingkat kesejahteraan minimal(tiap individu).
2. Sistem jaminan sosial: merupakan instrumen untuk pemerataan pendapatan dan
mobilisasi masyarakat; memupuk dana masyarakat; membangun tabungan nasional.
ü Untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan
solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
ü Kepesertaan sistem jaminan sosial bersifat wajib, sesuai
perundangan yang berlaku, meskipun pelaksanaannya bertahap, sesuai kelayakan
program dan cakupan kepesertaan.
ü Penyelenggaraannya bersifat non-profit (nirlaba), bebas
dari pajak, pembagian dividen atas hasil usaha.
ü Investasi dana harus mengacu prinsip-prinsip yang aman,
tidak mengganggu likuiditas penyelenggaraan program.
ü Diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial sehingga
prinsip hukum bilangan banyak harus dipegang penuh.
ü Harus dibedakan dengan bantuan sosial.
3. Langkah – langkah yang diperlukan :
Persepsi
harus disamakan dalam penyempurnaan terhadap hal-hal yang selama ini berjalan,
diantaranya:
1) Wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana
mestinya.
2) Prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan
prinsip-prinsip
3) Kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah.
4) Pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme
asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law
of large numbers), untuk dapat mencegah kecenderungan penyelenggaraan program
yang fragmented, sehingga koinitas program dapat terganggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar