Jumat, 09 November 2012

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN


*  Keadilan : memberikan hak kepada yang berhak menerimanya; tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran, sesuai dengan haknya, bertindak jujur, menyadari sepenuhnya antara hak dan kewajiban.
*  Aristoteles membagi keadilan menjadi 5 jenis: komunitatif, distributif, kodrat, konvensional, dan perbaikan.
*  Plato menyebut ada 2 teori keadilan: moral dan prosedural.
*  Thomas Hobbes : adil didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu.
      *  Pemerintah yang transparan pasti akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya karen pemerintah yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
*  Aktivitas negara dalam meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan dan propfesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri merupakan mekanisme negara. Aktivitas ini ada yang bersifat routine dan future.
ü  Routine (rutin), dilakukan secara berulang-ulang
ü  Future ( perencanaan ke depan), persiapan untuk menghadapi masa depan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menjalankan roda pemerintahan sesuai cita-cita dan tujuan negara.
*  James Wilford Garner, negara memiliki 3 tujuan:
1.      Asli (utama,langsung) : pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, keadilan, mengutamakan kebahagiaan individu.
2.      Sekunder : mencapai kesejahteraan warga negara; memelihara kepentingan bersama, membantu kemajuan nasional.
3.      dalam bidang peradaban : memajukan peradaban dan kemajuan rakyatnya.
*  Penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan, contoh dan akibatnya:
ü  birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya, terbentuk hubungan yg  tidak imbang antara rakyat-pemerintah
ü  Para birokrat lupa bahwa rakyatmemilii andil yang besar terhadap eksistensi birokrasi pemerintah, peranan rakyat kurang memperoleh perhatian dan penekanan dalam kehidupan negara. Rakyat berada di posisi yang lemah di hadapan birokrasi.
ü  Adanya pensakrallan birokrasi; praktik kekuasaan birokrasi dengan sistem patrimonial (pejabat hierarki bawah harus mendapat restu dan petunjuk dari pejabat hierarki atas untuk dapat bertindak; birokrat bawah tidak mempunyai inisiatif sendiri;
ü  Kuatnya pendulum sentralistik dalam birokrasi
*  Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan:
ü  Tumbuh dan berkembangnya KKN pada semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkatan.
ü  Pejabat atau kepala daerah yan terpilih karena politik uang, akan selalu memikirkan strategi bagaimana modalnya bisa kembali.
Misalnya ”penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
ü  Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam.
ü  Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin.
*  Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manjadi hal mutlak bagi jalannya suatu pemerintahan yang bersih dan transparan. Syarat- syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan :
1.      kontrol internal penyelenggara negara berupa penanaman keimanan yang berdimensi akhlak atau moral individu  penyelenggara negara
2.      perbaikan kontrol masyarakat
3.      Perbaikan budaya yang kondusif; memperbaiki budaya mesyarakat yang rusak
4.      Perbaikan sistem politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
*  E- Government : KETERBUKAAN PEMERINTAH DI ERA DIGITAL
         “Proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien, yang dapat menghubungkan pemerintah dengan pihka lain”. Implementasi e-government diyakini akan memperbaiki kinerja pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Manfaatnya untuk menciptakan transparansi, meningkatkan efisiensi (menurunkan biaya) dan efektifitas (meningkatkan daya hasil).
*   Penahapan e-government di Selandia Baru:
1.      penampilan website (web presence), informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
2.      interaksi, informasi ditampilkan bervariasi. Ex/ fasilitas download dan e-mail.
3.      transaksi, diterapkan aplikasi / formulir u/ transaksi bagi masyarakat secara online.
4.      transportasi, pelayanan pemerintah secara terintegrasi, penghubung pemerintah dengan organisasi lain yang terkait (antarpemerintah, sektor nonpemerintah, sektor swasta).
E-government Indonesia rata-rata baru berada di tahap 1 & 2.
*  Manfaat E-government:
1.      komunikasi dilakukan dengan cepat
2.      akses terhadap informasi pemerintah terbuka lebar
3.      kecepatan pelayanan; penghematan dalam waktu, energi maupun sumber daya
4.      mendorong reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana transparansi kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah akan makin mudah dikelola dan diawasi.
5.      membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan reinventing untuk menjadi suatu lembaga yang dekat dengan masyarakat, membangun aliansi dan kemitraan yang lebih dekat dengan komunitas yang berbeda-beda tetapi saling membutuhkan satu sama lain.
*  Penerapan E-Government
*  Kesejahteraan Sosial: Hak masyarakat dan kewajiban negara
*  Dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. UU ini juga menyebutkna bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan perseorangan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Sebenarnya, dalam UUD 1945 pun telah di atur mengenai kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, pemerintah tidak berhasil menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan itu.
*   Pelayanan kesejahteraan sosial  bagi fakir miskin meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 ayat 2). Bantuan sosial bersifat sementara yang diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
*   Proses pemberian bantuan dilakukan pemerintah dengan pengajuan data keluarga miskin melalui RT/RW – kecamatan/kelurahan – kabupaten/kotamadya – provinsi – Bappenas – diseleksi untuk masuk ke anggaran APBN. Tindak lanjut nya yaitu rehabilitasi sosial yang berfungsi sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan fakir miskin untuk mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
*   Jaring Pengaman Sosial dilakukan dengan kerjasama dengan badan dana luar negeri. Pelaksanaannya yaitu kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang di PHK. Kelebihannya yaitu pelaksanaan di lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintah sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan efektivitas program.
*   Partisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat di wajibkan untuk ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Bentuk partisipasi masyarakat: menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial; kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya; kritik langsung dan peranan insan pers untuk mencegah kebocoran-kebocoran dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
*   Transparansi antara pemerintah dan rakyat sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan yang diperuntukkannya.
*   Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
*   sebagai warga negara, kita harus berprilaku positif terhadap upaya mewujudkan keadilan. Pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dan kemakmuran yang merata hanya dapat diwujudkan jika pemerintahan berjalan bersih dan transparan.
*   Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
1.      Prinsip Universal : Pemerintah wajib memfasilitasi , mendorong, mengatur, dan mengawasi, agar masyarakat memperoleh haknya. Masyarakat harus memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahteraannya sendiri.  Prinsip ini guna mewujudkan tingkat kesejahteraan minimal(tiap individu).
2.      Sistem jaminan sosial: merupakan instrumen untuk pemerataan pendapatan dan mobilisasi masyarakat; memupuk dana masyarakat; membangun tabungan nasional.
ü  Untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
ü  Kepesertaan sistem jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku, meskipun pelaksanaannya bertahap, sesuai kelayakan program dan cakupan kepesertaan.
ü  Penyelenggaraannya bersifat non-profit (nirlaba), bebas dari pajak, pembagian dividen atas hasil usaha.
ü  Investasi dana harus mengacu prinsip-prinsip yang aman, tidak mengganggu likuiditas penyelenggaraan program.
ü  Diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial sehingga prinsip hukum bilangan banyak harus dipegang penuh.
ü  Harus dibedakan dengan bantuan sosial.
3.      Langkah – langkah yang diperlukan :
Persepsi harus disamakan dalam penyempurnaan terhadap hal-hal yang selama ini berjalan, diantaranya:
1)      Wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
2)      Prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip
3)      Kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah.
4)      Pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers), untuk dapat mencegah kecenderungan penyelenggaraan program yang fragmented, sehingga koinitas program dapat terganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar