Keadilan
: memberikan hak kepada yang berhak menerimanya; tidak berat sebelah, tidak
memihak, berpihak pada kebenaran, sesuai dengan haknya, bertindak jujur,
menyadari sepenuhnya antara hak dan kewajiban.
Aristoteles
membagi keadilan menjadi 5 jenis: komunitatif, distributif, kodrat,
konvensional, dan perbaikan.
Plato
menyebut ada 2 teori keadilan: moral dan prosedural.
Thomas
Hobbes : adil didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu.
Pemerintah
yang transparan pasti akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya karen
pemerintah yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan
yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
Aktivitas negara dalam
meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan dan propfesionalisme dalam
pemerintahan dalam negeri merupakan mekanisme negara. Aktivitas ini ada yang
bersifat routine dan future.
ü Routine (rutin), dilakukan secara
berulang-ulang
ü Future ( perencanaan ke depan), persiapan untuk
menghadapi masa depan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menjalankan roda
pemerintahan sesuai cita-cita dan tujuan negara.
James
Wilford Garner, negara memiliki 3 tujuan:
1.
Asli (utama,langsung) :
pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, keadilan, mengutamakan
kebahagiaan individu.
2.
Sekunder : mencapai
kesejahteraan warga negara; memelihara kepentingan bersama, membantu kemajuan
nasional.
3.
dalam bidang peradaban :
memajukan peradaban dan kemajuan rakyatnya.
Penyelenggaraan
pemerintah yang tidak transparan, contoh dan akibatnya:
ü birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui
kekuasaan yang disandangnya, terbentuk hubungan yg tidak imbang antara
rakyat-pemerintah
ü Para birokrat lupa bahwa rakyatmemilii andil
yang besar terhadap eksistensi birokrasi pemerintah, peranan rakyat kurang
memperoleh perhatian dan penekanan dalam kehidupan negara. Rakyat berada di
posisi yang lemah di hadapan birokrasi.
ü Adanya pensakrallan birokrasi; praktik
kekuasaan birokrasi dengan sistem patrimonial (pejabat hierarki bawah harus
mendapat restu dan petunjuk dari pejabat hierarki atas untuk dapat bertindak;
birokrat bawah tidak mempunyai inisiatif sendiri;
ü Kuatnya pendulum sentralistik dalam birokrasi
Dampak
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan:
ü Tumbuh dan berkembangnya KKN pada semua aspek
kehidupan yang melingkupi semua tingkatan.
ü Pejabat atau kepala daerah yan terpilih karena
politik uang, akan selalu memikirkan strategi bagaimana modalnya bisa kembali.
Misalnya
”penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
ü Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang
semakin dalam.
ü Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam
antara si kaya dan si miskin.
Sikap
terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manjadi hal mutlak
bagi jalannya suatu pemerintahan yang bersih dan transparan. Syarat- syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang
transparan :
1.
kontrol internal penyelenggara negara berupa penanaman keimanan yang
berdimensi akhlak atau moral individu penyelenggara negara
2.
perbaikan kontrol masyarakat
3.
Perbaikan budaya yang kondusif; memperbaiki budaya mesyarakat yang rusak
4.
Perbaikan sistem politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan
kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
E-
Government : KETERBUKAAN PEMERINTAH DI ERA DIGITAL
“Proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk
membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien, yang dapat
menghubungkan pemerintah dengan pihka lain”. Implementasi
e-government diyakini akan memperbaiki kinerja pengelolaan pemerintahan di
Indonesia. Manfaatnya untuk menciptakan transparansi, meningkatkan efisiensi
(menurunkan biaya) dan efektifitas (meningkatkan daya hasil).
Penahapan e-government di Selandia Baru:
1.
penampilan website (web presence), informasi dasar yang dibutuhkan
masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
2.
interaksi, informasi ditampilkan bervariasi. Ex/ fasilitas download dan
e-mail.
3.
transaksi, diterapkan aplikasi / formulir u/ transaksi bagi masyarakat
secara online.
4.
transportasi, pelayanan pemerintah secara terintegrasi, penghubung
pemerintah dengan organisasi lain yang terkait (antarpemerintah, sektor
nonpemerintah, sektor swasta).
E-government
Indonesia rata-rata baru berada di tahap 1 & 2.
Manfaat
E-government:
1.
komunikasi dilakukan dengan cepat
2.
akses terhadap informasi pemerintah terbuka lebar
3.
kecepatan pelayanan; penghematan dalam waktu, energi maupun sumber daya
4.
mendorong reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana
transparansi kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah akan makin mudah dikelola
dan diawasi.
5.
membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan reinventing untuk
menjadi suatu lembaga yang dekat dengan masyarakat, membangun aliansi dan
kemitraan yang lebih dekat dengan komunitas yang berbeda-beda tetapi saling
membutuhkan satu sama lain.
Penerapan
E-Government
Kesejahteraan
Sosial: Hak masyarakat dan kewajiban negara
Dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah
orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
UU ini juga menyebutkna bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan perseorangan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan.
Sebenarnya, dalam UUD 1945 pun telah di atur mengenai kesejahteraan rakyat.
Namun kenyataannya, pemerintah tidak berhasil menciptakan kesempatan bagi
masyarakat untuk mencapai kesejahteraan itu.
Pelayanan kesejahteraan
sosial bagi fakir miskin meliputi bantuan
sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 ayat 2). Bantuan sosial
bersifat sementara yang diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Proses pemberian bantuan dilakukan pemerintah
dengan pengajuan data keluarga miskin melalui RT/RW – kecamatan/kelurahan –
kabupaten/kotamadya – provinsi – Bappenas – diseleksi untuk masuk ke anggaran
APBN. Tindak lanjut nya yaitu rehabilitasi sosial yang berfungsi sebagai proses
refungsionalisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan fakir miskin untuk mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Jaring Pengaman Sosial dilakukan dengan kerjasama
dengan badan dana luar negeri. Pelaksanaannya yaitu kemitraan dengan
perusahaan-perusahaan yang masih mampu bertahan untuk dapat menampung sebagian
tenaga kerja yang di PHK. Kelebihannya yaitu pelaksanaan di lapangan tidak lagi
dilakukan oleh aparat pemerintah sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan
birokrasi yang menumpulkan efektivitas program.
Partisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat di wajibkan untuk ikut serta
dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Bentuk partisipasi masyarakat:
menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial; kontrol masyarakat terhadap
pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya; kritik
langsung dan peranan insan pers untuk mencegah kebocoran-kebocoran dalam
penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Transparansi
antara pemerintah dan rakyat sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan
untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan
yang diperuntukkannya.
Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
sebagai
warga negara, kita harus berprilaku
positif terhadap upaya mewujudkan keadilan.
Pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam menciptakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dan kemakmuran yang merata hanya dapat
diwujudkan jika pemerintahan berjalan bersih dan transparan.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
1. Prinsip Universal : Pemerintah wajib memfasilitasi , mendorong, mengatur, dan
mengawasi, agar masyarakat memperoleh haknya. Masyarakat harus memikul
kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahteraannya sendiri. Prinsip ini
guna mewujudkan tingkat kesejahteraan minimal(tiap individu).
2. Sistem jaminan sosial: merupakan instrumen untuk pemerataan pendapatan dan
mobilisasi masyarakat; memupuk dana masyarakat; membangun tabungan nasional.
ü Untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan
solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
ü Kepesertaan sistem jaminan sosial bersifat wajib, sesuai
perundangan yang berlaku, meskipun pelaksanaannya bertahap, sesuai kelayakan
program dan cakupan kepesertaan.
ü Penyelenggaraannya bersifat non-profit (nirlaba), bebas
dari pajak, pembagian dividen atas hasil usaha.
ü Investasi dana harus mengacu prinsip-prinsip yang aman,
tidak mengganggu likuiditas penyelenggaraan program.
ü Diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial sehingga
prinsip hukum bilangan banyak harus dipegang penuh.
ü Harus dibedakan dengan bantuan sosial.
3. Langkah – langkah yang diperlukan :
Persepsi
harus disamakan dalam penyempurnaan terhadap hal-hal yang selama ini berjalan,
diantaranya:
1) Wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana
mestinya.
2) Prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan
prinsip-prinsip
3) Kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah.
4) Pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme
asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law
of large numbers), untuk dapat mencegah kecenderungan penyelenggaraan program
yang fragmented, sehingga koinitas program dapat terganggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar